Posts

Showing posts from 2015

Sekilas Dosen Hukum Industri

Assalamualaikum blogger yang sedang menunaikan puasanya di bulan Ramadhan, dan salam sejahtera untuk kalian yang membaca blog saya. Mungkin anda yang muslim merasa dibully dengan maraknya iklan yang di dalamnya terdapat suara bedug dan adzan palsu didalamnya, membuat anda stress bagi anda yang sedang menunggu, menatap, dan bercengkrama dengan jam dinding wkwk. Maka dari itu saya yang termasuk korban didalamnya ingin membuang waktu saya dengan menulis blog ini. Siapa tau dengan begitu anda yang membacanya dan peliharaan anda tidak terus meraung karena detak jam dinding (re:perut). Pada kesempatan ini saya akan menulis tentang dosen Hukum Industri saya yang tersayang :3 . Hukum Industri adalah mata kuliah yang diajarkannya, tak banyak pertemuan yang terjadi karena Matkul tersebut hanya sebulan sekali berlangsung. Tak banyak yang saya ketahui tentang beliau tapi yang saya tahu pasti baik dan rajin menabung, itu adalah contoh yang formalitas -__- . Jadi saya akan menceritakan apa yang ...

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Pengertian Konvensi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai : ·          Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi) ·          Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan. Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hu...

Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek

Secara hukum undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut. Ayat 1 Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: a)    ...

Hak Kekayaan Intelektual

Simbol-simbol atau Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual Simbol-simbol atau istilah-istilah yang digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual, antara lain : 1.       Simbol TM  merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). 2.       Simbol ® R  merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. 3.       Simbol ©  kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain ...

HUKUM INDUSTRI

Pengertian   Hukum secara umum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam segala bidang kehidupan. . Berikut ini merupakan definisi hukum menurut para ahli (Marsiani, 2004) : -           Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat -           Menurut Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), pada tahun 1625, hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Pengertian industri secara umum, yaitu suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, definisi hukum industri adalah suatu sistem yang mengatur kegiatan perin...

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio yang kemidian dirumuskan sebagai intelektualitas (Saidin, 2007). Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut. Intellectual Property Rights  (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). World Intellectual Property Organization  (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perun...

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak kekayaan industri i   ( industrial property right ) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, antara : Paten , yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Merk Dagang , hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Hak desain industri , yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan da...