HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan
intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari
hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio yang kemidian dirumuskan sebagai intelektualitas
(Saidin, 2007).
Berdasarkan
buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat
beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut.
- Intellectual Property Rights (IPR)
yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
- World Intellectual Property
Organization (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang
menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia.
- Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan
dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau
dilihat orang lain.
- Perbanyakan adalah penambahan
jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
- Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang
diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah
orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian ciptaan tersebut atau orang
yang menghimpun ciptaan tersebut.
- Pemegang hak cipta adalah
pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut
dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
tersebut.
- Ciptaan adalah hasil setiap
karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni, atau sastra.
- Pelaku adalah aktor, penyanyi,
pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
- Produser rekaman suara adalah
orang, atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
- Lembaga penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan fransmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
- Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkait dengan persyaratan tertentu.
- Dewan hak cipta adalah dewan
yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri
Hukum dan HAM yang mempunyai tugas membantu pemerintah dalam memberikan
penyuluhan, bimbingan dan pembinaan hak cipta . Dewan ini anggotanya
terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
- Konsultan HKI adalah konsultan
hak kekayaan intelektual yang secara resmi terdaftar di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Studi Kasus:
-
Kasus pembajakan karya
cipta lagu ‘Cari Jodoh’ yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
-
Menteri Pendidikan Slovenia,
Klavdija Markez, dini hari tadi mengundurkan diri. Walau baru menjabat lima
hari, wanita ini langsung diserang setelah media setempat mengungkap tesisnya
untuk meraih gelar master hasil plagiat karya tulis orang lain.
-
Pihak Rektorat Institut
Teknologi 10 November Surabaya (ITS) merasa kesal. Penyebabnya, logo
bergambar bunga teratai dan Tugu Pahlawan yang dimiliki ITS, dibajak perusahaan
Rusia, Inkom TehSnab (ITS).
Sumber:
Saidin, H. 2007. Aspek Hukum Kekayaan
Intelektual (Intellectual Property Rights) Edisi Revisi 6. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada.
http://www.merdeka.com/dunia/menteri-pendidikan-slovenia-mundur-tesis-s2-ketahuan-plagiat.html
http://www.merdeka.com/peristiwa/perusahaan-rusia-tiru-logo-its.html
Comments
Post a Comment