HAK KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industrii (industrial property right)
adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883
yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, antara :
- Paten, yakni
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
- Merk Dagang, hasil
karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang
digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
- Hak desain industri, yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai
estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
- Hak desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated
circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata
letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang
diminiaturisasi.
- Rahasia dagang, yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi. Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang
timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2).
- Varietas tanaman.
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus
yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal
1 Ayat 1)
Sifat-Sifat
Hukum Kekayaan Indonesia
Beberapa
sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,
- Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu
tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan
atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa
perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
- HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak;
Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh
seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak
lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya.
Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk
melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari
pemiliknya.
Studi Kasus :
·
Polres
Surabaya terus usut kasus pembajakan lagu Rhoma Iram
·
Kasus pemalsuan Produk Milk Bath merek The Body Shop.
·
YKCI
menggugat telkomsel bahwa karya cipta lagu yang telah diumumkan oleh Telkomsel
dalam bentuk nada sambung pribadi (NSP) ada lebih dari 1500 karya cipta lagu,
baik pencipta lagu dari luar negeri ataupun dalam negeri pada tahun 2007.
SUMBER:
Comments
Post a Comment