Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek
Secara hukum undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya
UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah
Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan
pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai
berikut.
Ayat 1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmupengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a)
Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain.
b)
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c)
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan.
d)
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e)
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
f)
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g)
Arsitektur.
h)
Peta.
i)
Seni batik.
j)
Fotografi.
k)
Sinematografi.
l)
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak
mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang
nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang
disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1
UHC Indonesia). Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa
selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin
penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Hak Paten
Paten merupakan
suatu hak khusus berdasarkan undang-undang diberikan kepada si pendapat/si
penemu (uitvinder) atau menurut hokum pihak yang berhak memperolehnya,
atas permintaanya yang diajukan kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di
bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau
menemukan sutau perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selam jangka waktu
tertenu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Paten dalam Undang-Undang
paten No. 14 Tahun 2001 dirumusakan sebagai berikut:
1.
Paten adalah hak ekslusif yang diberikan Negara kepada
inventor atas “hasil invensinya” dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksnakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.
Invensinya adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam
suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Menurut
Octroiwet 1910, Paten ialah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya
kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau
perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja. Sementara menurut kamus Umum Bahasa Indonesia
yang ditulis oleh W.J.S. Poerwadarminta menyebutkan kata paten berasal dari
bahasa Eropa (paten/Ocktroi) yang mempunyai arti suatu surat perniagaan atau
izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh
membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Berdasarkan
pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Paten merupakan hak bagi
seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi”
dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang
haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan
penggunaan hak itu kepada orang lain. Hak peten bersifat eksklusif, sebab hanya
inventor yang menghasilkan invensi yang dapat diberikan hak, namun ia dapat
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Hak
Paten dan Penggunaannya
Suatu alat tidak dapat diberikan hak paten apabila
alat tersebut telah dipublikasikan sebelum mengajukan hak paten. Jadi, untuk
mendapatkan hak paten, alat atau barang yang diciptakan harus betul-betul baru
(bukan produk perbaikan). Hak paten hanya diberikan kepada penemu yang
sebenarnya, bukan kepada seseorang yang menemukan penemuan orang lain. Penemuan
yang telah diberikan hak paten tidak boleh dipublikasi dan dijual kepada siapa
pun tanpa izin (lisensi) dari penemunya.
Hak Merek
Dalam pasal 1
butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau ombinasi dari unsure-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Selain menurut batasan juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya
tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana
dikutip oleh Pratasius Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak
ada definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara
umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Hak
Merek dan Penggunaannya
Hak merek merupakan
bagian dari hak atas intelektual. Hak merek secara eksplisit disebut sebagai
benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM
2001) bagian menimbang butir a yang berbunyi:
Bahwa di dalam era perdagangan
global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratafikasi
Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat.
Merek produk barang atau jasa sejenis dapat
dibedakan asalnya, kualitasnya, serta keterjaminan bahwa produk itu original.
Terkadang yang membuat harga suatu produk menjadi mahal bukan produknya, tetapi
mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan atau dilekatkan pada satu
produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri. Merek mungkin hanya
menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda materilnyalah yang dapat
dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda immateril yang tak dapat
memberikan apapun secara fisik sehingga merek merupakan hak kekayaan immateril.
Sumber :
Saidin,
H. 2007. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) Edisi
Revisi 6. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Suharyadi,
dkk. 2007. Kewirausahaan.
Jakarta: Salemba Empat.
Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
Ramli,
Ahmad M. 2013. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual.
Dirjen HKI.
Comments
Post a Comment