KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)
Pengertian
Konvensi
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
·
Permufakatan atau
kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
·
Perjanjian antarnegara,
para penguasa pemerintahan.
Konvensi
bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah
pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran,
pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk
mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan
topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu
kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan,
dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan
dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum
yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat
berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum
kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Contoh konvensi-konvensi
internasional tentang hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di
Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13
November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914.
Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di
Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan
yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini
berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama
seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau
tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada
negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara
yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak
melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan
ekonomi, social, atau cultural.
Salah satu hal yang paling penting dalam
Konvensi Berner adalah mengenai perlindungan yang diberikan terhadap para
pencipta atau pemegang hak. Pasal 5 (setelah direvisi di Paris tahun 1971)
adalah merupakan pasal yang terpenting. Menurut pasal ini para pencipta akan
menikmati perlindungan yang sama seperti diperoleh mereka dalam negara sendiri
atau perlindungan yang diberikan oleh konvensi ini.
Konvensi Berner telah mengalami beberapa
revisi. Revisi yang penting artinya terutama bagi negara-negara dunia ketiga
adalah revisi di Stockholm tanggal 14 Juli 1967 yang memuat suplemen perjanjian
utama yang memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang (Developing
Countries).
Dalam pasal 21 naskah Konvensi Berner
hasil protokol Stockholm ditentukan: "Ketentuan-ketentuan khusus yang
berkenaan dengan negara-negara berkembang dimasukkan dalam appendix tersendiri
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konvensi ini."
Berdasarkan protokol Stockholm tersebut
maka negara-negara berkembang memperoleh pengecualian mengenai perlindungan
yang diberikan oleh Konvensi Berner. Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi
negara-negara yang meratifikasi protokol perjanjian utama Konvensi Berner.
Negara yang ingin melakukan pengecualian semacam itu dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau budayanya. Pengecualian tersebut dapat
dilakukan terhadap:
·
Hak terjemahan
·
Jangka waktu perlindungan
·
Hak mengutip artikel-artikel berita pers
·
Hak melakukan siaran radio
Perlindungan karya sastra dan seni
semata-mata untuk pendidikan, ilmu, atau sekolah.Protokol Stockholm juga memuat
kemungkinan memperoleh lisensi (ijin) secara paksa untuk menerjemahkan karya
cipta luar negeri. Di samping itu, memuat juga ketentuan mengenai pembatasan
jangka waktu perlindungan hak cipta. Ketentuan 50 tahun dalam Konvensi Berner,
melalui protokol Stockholm untuk negara berkembang dikurangi menjadi 25 tahun
setelah meninggalnya pencipta.
2. Universal Copyright
Convention
Universal Copyright Convention
mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar
falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan
umum.Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh
karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta.
Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Pada 6
September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator
Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC)
yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi
yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
a. Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta
perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif
terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
b. National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga
negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan
meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan
kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara
tempat dia menjadi warga negara.
c. Formalities.
Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran
falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang
menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai
formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit),
pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates)
atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan
dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan
bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak
cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
d. Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi
ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling
sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
e. Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat,
penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari
ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan
yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak
penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti
ditetapkan konvensi.
f. Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau
lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi,
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke
muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang
diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai
cara lain.
g. Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting
untuk pemenuhau kebutuhan ini
2. Roma Convention
Konvensi
Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam rangka untuk lebih memajukan
perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya perlindungan hukum
internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang dikelompok dengan
nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Rights/Related Rights).
Tujuan
diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara internasional
perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak yang
berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:
a. Artis-artis pelaku (Performance Artist),
terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain. Pelaku yang
menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
b. Produser-produser rekaman (Producers of Phonogram).
c. Lembaga-lembaga penyiaran.
.
Sumber:
Saidin, S.H., M. Hum. Aspek
Hukum dan Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997
Lindsey dkk, Tim, Prof., B.A.,
LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni.
Bandung. 2005.
http://eprints.undip.ac.id/17444/8/Chapter_II.pdf
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf
henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf
Comments
Post a Comment