Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol atau Istilah yang Digunakan
dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol atau istilah-istilah yang digunakan dalam Hak Kekayaan
Intelektual, antara lain :
1.
Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek
Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek
dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek
ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang
hampir habis (expired).
2. Simbol ®
R merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek-
Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut
telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya
sertifikat merek.
3. Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak
Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya
tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut
tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak
cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta
dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
4.
Paten (patent),
yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau
proses memabrikasi, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan atau
proses tersebut.
5.
Desain industri (industrial design),
yaitu hak yang diberikan pemerintah atas karya atas pada estetika produk,
misalnya bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis atau warna, dengan masa
perlindungan 10 tahun sejak filing date,
6.
Desain tata letak sirkuit terpadu (circuit lay-out), yaitu hak kekayaan industri yang
diberikan pemerintah karena pembuatan fungsi elektronik yang terdiri atas
komponen-komponen elektronik yang saling berkaitan, dengan masa perlindungan 10
tahun.
7.
Rahasia dagang (trade secret), yaitu
informasi tentang bisnis yang dirahasiakan atau informasi yang tidak diketahui
oleh umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis yang masa perlindungannya
sepanjang rahasia tersebut terjaga.
Studi kasus:
1.
Pelanggaran hak paten Samsung dan Apple
Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran
hak paten. Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet
PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15
April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran
Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2
2.
Produsen otomotif Italia, Piaggio, menggugat Yamaha
dan Peugeot
Gugatan itu didasari atas dugaan pelanggaran hak
paten desain skuter matik (skutik) roda tiga.Desain skutik roda tiga Yamaha
Tricity dan Peugeot Metropolis dianggap oleh Piaggio telah menyalin desain
skutik roda tiga besutannya yang telah dipatenkan, yakni Piaggio MP3.
3. Motorola
Langgar Paten Fujifilm
Perusahaan
telekomunikasi asal Amerika ini dituntut oleh Fujifilm. Tudingan ini diarahkan
untuk perangkat ponsel Motorola karena melanggar paten. Fujifilm
menuduh Motorola melanggar tiga paten kamera dan satu paten nirkabel.
Perusahaan telekomunikasi yang sudah diakuisisi oleh Google ini tidak memiliki
lisensi atas paten Fujifilm.
Sumber
Suharyadi, dkk. 2007. Kewirausahaan.
Jakarta: Salemba Empat.
3 http://arecant.blogspot.com/
http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
http://www.hukumonline.com/
Comments
Post a Comment