Hak Kekayaan Intelektual

Simbol-simbol atau Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual
Simbol-simbol atau istilah-istilah yang digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual, antara lain :
1.      Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangwa waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired).
2.      Simbol ® R merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
3.      Simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
4.      Paten (patent), yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu suatu produk atau proses memabrikasi, mengeksploitasi, menggunakan, dan menjual penemuan atau proses tersebut.
5.      Desain industri (industrial design), yaitu hak yang diberikan pemerintah atas karya atas pada estetika produk, misalnya bentuk, konfigurasi, dan komposisi garis atau warna, dengan masa perlindungan 10 tahun sejak filing date,
6.      Desain tata letak sirkuit terpadu (circuit lay-out), yaitu hak kekayaan industri yang diberikan pemerintah karena pembuatan fungsi elektronik yang terdiri atas komponen-komponen elektronik yang saling berkaitan, dengan masa perlindungan 10 tahun.
7.      Rahasia dagang (trade secret), yaitu informasi tentang bisnis yang dirahasiakan atau informasi yang tidak diketahui oleh umum dalam bidang teknologi dan atau bisnis yang masa perlindungannya sepanjang rahasia tersebut terjaga.

Studi kasus:
1.      Pelanggaran hak paten Samsung dan Apple
Keduanya saling menuntut adanya pelanggaran hak paten. Perseteruan bermula pada saat Apple menggugat Samsung karena tablet PC Galaxy Tab 10.1 yang dituding menjiplak iPad, di Jerman pada tanggal 15 April 2011, pengadilan memberikan putusan akhir, yaitu melarang pemasaran Galaxy Tab 10.1 di Jerman karena dinilai sangat menyerupai iPad 2
2.      Produsen otomotif Italia, Piaggio, menggugat Yamaha dan Peugeot
Gugatan itu didasari atas dugaan pelanggaran hak paten desain skuter matik (skutik) roda tiga.Desain skutik roda tiga Yamaha Tricity dan Peugeot Metropolis dianggap oleh Piaggio telah menyalin desain skutik roda tiga besutannya yang telah dipatenkan, yakni Piaggio MP3.
3.      Motorola Langgar Paten Fujifilm
Perusahaan telekomunikasi asal Amerika ini dituntut oleh Fujifilm. Tudingan ini diarahkan untuk perangkat ponsel Motorola karena melanggar paten. Fujifilm menuduh Motorola melanggar tiga paten kamera dan satu paten nirkabel. Perusahaan telekomunikasi yang sudah diakuisisi oleh Google ini tidak memiliki lisensi atas paten Fujifilm.


Sumber
Suharyadi, dkk. 2007. Kewirausahaan. Jakarta: Salemba Empat.
3   http://arecant.blogspot.com/
     http://nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads
      http://www.hukumonline.com/

Comments

Popular posts from this blog

Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2