HUKUM INDUSTRI

Pengertian
 Hukum secara umum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam segala bidang kehidupan.. Berikut ini merupakan definisi hukum menurut para ahli (Marsiani, 2004) :
-          Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
-          Menurut Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), pada tahun 1625, hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Pengertian industri secara umum, yaitu suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, definisi hukum industri adalah suatu sistem yang mengatur kegiatan perindustrian meliputi kegiatan yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
Istilah
Istilah-istilah yang terkait dengan hukum industri, antara lain Hak Atas Kekayaan Intelektual yang terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Perindustrian. Hak Cipta terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Terkait, sedangkan Hak Atas Kekayaan Perindustrian terbagi menjadi Paten, Model Rancang Bangun, Desain Industri, Merk Dagang, Nama Dagang, dan Rangkaian Elektronika Terpadu (Nurjannah, 2015). (Saidin, 2007).
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia-perekonomian-bisnis.htmlMasriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika.

Saidin, H. 2007. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intellectual Property RightsEdisi Revisi 6. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Comments

Popular posts from this blog

Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2