HUKUM INDUSTRI
Pengertian
Hukum secara umum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam segala bidang kehidupan.. Berikut ini merupakan definisi hukum menurut para
ahli (Marsiani, 2004) :
-
Menurut Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat
-
Menurut Hugo
Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), pada
tahun 1625, hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang
benar.
Pengertian
industri secara umum, yaitu suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah
atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai
tambah untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, definisi hukum industri adalah suatu sistem
yang mengatur kegiatan perindustrian meliputi kegiatan yang menghasilkan barang
dan/atau jasa.
Istilah
Istilah-istilah
yang terkait dengan hukum industri, antara lain Hak Atas Kekayaan Intelektual
yang terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Perindustrian.
Hak Cipta terbagi menjadi Hak Cipta dan Hak Terkait, sedangkan Hak Atas
Kekayaan Perindustrian terbagi menjadi Paten, Model Rancang Bangun, Desain
Industri, Merk Dagang, Nama Dagang, dan Rangkaian Elektronika Terpadu
(Nurjannah, 2015). (Saidin, 2007).
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia-perekonomian-bisnis.htmlMasriani,
Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia.
Jakarta: PT Sinar Grafika.
Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Comments
Post a Comment