Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

Pengelolaan Limbah B3 dimaksudkan agar Limbah B3 yang dihasilkan dari aktivitas/kegiatan seminimalkan mungkin dan bahkan diupayakan sampai dengan nol, yaitu dengan melakukan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Jika masih dihasilkan Limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan Limbah B3, namun dengan tetap menjaga agar limbah B3 tersebut tidak mencemari lingkungan dan membahayakan bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Secara umum, ada tiga produk akhir kegiatan produksi PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, yaitu hot rolled coil, cold rolled coil, dan wire rod. Perusahaan ini memiliki 7 (tujuh) buah fasilitas produksi yang membuat perusahaan ini menjadi satu-satunya industri baja terpadu di Indonesia. Ketujuh buah pabrik tersebut menghasilkan berbagai jenis produk baja dari bahan mentah, yaitu:

  1. Pabrik Besi Spons (Direct Reduction Plant)
  2. Pabrik Billet Baja (Billet Steel Plant)
  3. Pabrik Baja Slab 1 (Slab Steel Plant 1)
  4. Pabrik Baja Slab 2 (Slab Steel Plant 2)
  5. Pabrik Pengerolan Canai Panas (Hot Strip Mill)
  6. Pabrik Pengerolan Canai Dingin (Cold Rolling Mill)
  7. Pabrik Batang Kawat (Wire Rod Mill)

Produksi baja PT Krakatau Steel diawali dari pengolahan bijih besi atau pellet menjadi besi dengan memanfaatkan gas alam di Pabrik Besi Spons. Besi yang telah dihasilkan ini diproses lagi dengan menggunakan Electric Arc Furnace (EAF) di Pabrik Slab Baja dan Pabrik Billet Baja. Pada pemrosesan dengan EAF, besi dicampur dengan bahan lainnya seperti scrap, hot bricket iron (HBI), dan material tambahan sehingga menghasilkan slab baja dan billet baja.

Produk slab baja selanjutnya diolah dengan pemanasan ulang dan pengerolan di Pabrik Baja Lembaran Panas (Hot Strip Mill).Hasil dari Pabrik Baja Lembaran Panas banyak dimanfaatkan untuk pipa, bangunan, bahan konstruksi kapal, dan lainnya. Lebih lanjut lagi, baja lembaran panas diolah melalui proses pengerolan ulang dan proses secara kimia di Pabrik Baja Lembaran Dingin (Cold Rolling Mill). Produk baja yang dihasilkan berupa baja lembar dingin yang banyak digunakan untuk komponen bagian dalam mobil atau motor badan kendaraan, peralatan rumah tangga, kaleng, dan lainnya.Di sisi lain, produk baja billet yang dihasilkan oleh Pabrik Baja Billet, mengalami proses pengerolan di Pabrik Batang Kawat (Wire Rod Mill) sehingga dihasilkan batang kawat baja yang banyak diaplikasikan untuk senar piano, mur, paku, baut, pegas, kawat baja, dan lainnya.

Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), adalah proses untuk mengubah jenis, jumlah dan karakteristik limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidak beracun dan/atau immobilisasi limbah B3 sebelum ditimbun dan/atau memungkinkan agar limbah B3 dimanfaatkan kembali (daur ulang). Proses pengolahan limbah B3 dapat dilakukan secara pengolahan fisika dan kimia, stabilisasi/solidifikasi, dan insinerasi.Limbah B3 dari sumber spesifik


Uji Karakteristik Limbah
   Sebelum melakukan pengolahan, terhadap limbah B3 harus dilakukan uji analisa kandungan/parameter fisika dan/atau kimia dan/atau biologi guna menetapkan prosedur yang tepat dalam proses pengolahan limbah B3 tersebut. Limbah dikatagorikan sebagai limbah B3 jika memiliki sifat diantara yang disebut dibawah yaitu : Mudah meledak, Sangat mudah sekali menyala, Sangat mudah menyala, Mudah terbakar, Reaktif, Beracun,Korosif, Infeksi, Pengujian toksikologi. Hasil analisa laboratorium uji karakteristik limbah B3 PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk. yang dilakukan di Laboratorium Sucofindo. Berikut adalah salah satu hasil analisa:

Karakteristik Beberapa Limbah PT. Krakatau Steel
Karakteristik
Slag
Jenis Limbah
Standar
Metode
PS Ball
Fines Sponge Iron
Mill Scale
Slag
PS Ball
Fines Sponge Iron
Eksplosive
Tidak mudah meledak
Tidak mudah meledak
Tidak mudah meledak
Tidak mudah meledak
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
Organoleptic
Flammable
Tidak mudah terbakar
Tidak mudah terbakar
Tidak mudah terbakar
Tidak mudah terbakar
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
US EPA SW-846-1010
Reaktif Terhadap
Air
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
Thermometric and Organoleptic
Test H2S
Positif
Positif
Positif
Positif
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
US EPA SW-846-9030
Test CN
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
US EPA SW-846-9010
Physical dan Color Forming
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
Organoleptic
Corrosive (pH≤2.5 atau pH ≥12.5
10.0
(tidak korosive)
9.3 (tidak korosive)
10.7 (tidak korosive)
9.7 (tidak korosive)
PPRI No 85/1999 jo PPRI No 18 /1999
US EPA SW-846-9045

Sumber: Hasil Uji Lab Sucofindo, 2013.



       Dari uji karakteristik diatas memperlihatkan bahwa limbah industri besi baja dan logam dari PT. Krakatau Steel tidak termasuk limbah yang mudah meledak, mudah terbakar, tidak bereaksi dengan air, tidak bereaksi dengan CN dan tidak korosif, namun bereaksi positif terhadap H2S. Apabila limbah B3 tersebut akan dimanfaatkan lebih lanjut maka harus dipastikan bahwa limbah tersebut dihindarkan dari kondisi lingkungan asam atau dibawah pH<2. Selain itu, limbah tersebut jika bercampur dengan air berpotensi menimbulkan menghasilkan gas, uap, atau asap berbahaya.

Pengelolaan Limbah B3 Besi Baja Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
       Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, beberapa limbah dari industri besi baja termasuk dalam limbah khusus.
Kategori Limbah:
Kategori 1 : Limbah B3 yang berdampak akut dan langsung terhadap manusia dan dapat dipastikan akan berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Kategori 2 : Limbah B3 yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delayed effect), dan berdampak tidak langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas sub-kronis atau kronis.

Limbah B3 yang statusnya menjadi limbah khusus sesuai PP No. 101 Tahun 2014
Kode Limbah
Jenis limbah
Sumber Limbah
Kategori Bahaya
B402
Slag baja, fine sponge
Peleburan bijih/logam besi baja berteknologi electric arc furnace
2
B405
Konsentrat besi
Peleburan bijih/logam besi baja berteknologi EAF
2
B406
Mill scale
Peleburan bijih/logam besi baja berteknologi EAF
2
B407
Debu EAF
Peleburan bijih/logam besi baja berteknologi EAF
2
B408
PS Ball
Peleburan bijih/logam besi baja berteknologi EAF
2
Sumber: PP No.101 Tahun 2014

Daftar Limbah B3 dari Industri Besi Baja yang tidak Spesifik
No
Kode Limbah
Nama Limbah
Kategori
1.
A102d
Aki/baterai bekas
1
2.
B107d
Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, printed circuit board (PCB), karet kawat (wire rubber)
2
3.
B109d
Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara
2
4.
B110d
Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis
2
Sumber: PP No.101 Tahun 2014

Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum

Kode Industri/ Kegiatan
Jenis Industri/ Kegiatan
Sumber Limbah
Kode Limbah
Uraian Limbah
Kategori Bahaya
09
Peleburan besi dan baja
Proses peleburan besi dan baja
1. Proses casting besi dan baja
2. Proses rolling, drawing, sheeting
3. Manufakturing Coke
4. IPAL yang mengolah efluen dari coke oven atau blast furnace
A309-1
Fluxing agent bekas
1
A309-2
Limbah amonia, fenol, sianida & hidrogen sulfida
1
A309-3
Spent pickle liquor
1
A309-4
Sludge spent pickle liquor
1
A309-5
Sludge amonia still lime
1
A309-6
Residu dari proses produksi kokas (tar)
1
A309-7
Sludge ammonia still lime
1
B309-1
Dross dari peleburan
2
B309-2
Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara
2
B309-3
Pasir foundry (sand foundry) & debu cupola
2
B309-4
Emulsi minyak dari fasilitas pendingin
2
B309-5
Sludge IPAL yang mengolah efluen dari coke oven atau blast furnace.
2

Sumber: PP No.101 Tahun 2014


Pemanfaatan Limbah B3 Saat ini

       Limbah yang dihasilkan oleh pabrik besi baja PT. Krakatau Steel mengandung beberapa unsur dan senyawa bahan kimia yang masih dapat dimanfaatkan, baik oleh PT. Krakatau steel sendiri maupun oleh pabrik lain, misal debu EAF mempunyai kandungan Zn yang tinggi sehingga dapat dimanfaatkan menjadi Zinc Oksida melalui proses thermal dengan temperature di atas 1300 oC. Berikut pemanfaat limbah B3 dari pabrik besi baja saat ini.



Pemanfaatan Limbah B3 di PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk.
No
Nama Limbah
Sumber
Perlakuan
1.
Mill Scale
Hot Strip Mill (HSM)

a. Dimanfaatkan untuk industri magnet domestik
b. Diekspor ke cina

2.
Steel Slag
Slab Steel Plant (SSP) dan Billet Steel Plant (BSP)

a. Diolah menjadi produk PS Ball
b. Dimanfaatkan untuk roadbase
c. Dimanfaatkan pihak ketiga

3.
Debu EAF dan Sludge
Slab Steel Plant (SSP) Billet Steel Plant (BSP) dan Water Treatment Plant (WTP) yang ada pada masing-masing pabrik
Dimanfaatkan oleh industri semen
4.
Oli dan pelumas bekas
Setiap pabrik yang menggunakan pelumas
Diserahkan pada pihak ketiga berizin
5.
Waste Pickle Liquor (WPL)
Cold Rolling Mill (CRM)
Diserahkan ke pemanfaat yang berizin
6.
Resin Catalyst dan karbon aktif
Direct Reduction Plant (DRP)
Diserahkan ke pemanfaat yang berizin

Sumber : PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk 

Teknologi Pengolahan Limbah B3 
Teknologi pengolahan Limbah B3secara umum dapat dibagi empat macam, meliputi proses fisika/fisikokimia, proses kimia, proses biologi, dan proses termal. Secara umum skema teknologi pengolahan limbah B3 terhadap jenis limbah B3 yang berbeda-beda dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Pemilihan teknologi pengolahan limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 tersebut. Tujuan dari pengolahan limbah B3 adalah untuk mengurangi bahaya dari limbah terhadap manusia dan lingkungan. Hal ini dapat dicapai dengan mengubah limbah menjadi material yang tidak berbahaya atau ramah lingkungan melalui proses kimia, fisika, biologis dan termal.

Skema Pengolahan dan Disposal Limbah B3

Upaya pengelolaan limbah B3 di industri besi dan baja dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
  2. Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995.
  3. Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995.
  4. Pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep--01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
  5. Kegiatan pengangkutan perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan.
  6. Upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
  7. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
  8. Pengangkutan Limbah B3 dilakukan dengan alat angkut yang bersifat tertutup, untuk menghindari pencemaran lingkungan.
  9. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.


Sumber: United States Environmental Protection Agency, 2005
Penampang Melintang Standar Desain Tumpukan Limbah (wastepile)


Sumber: United States Environmental Protection Agency, 2005
Penampang Melintang Standar Desain Waste impoundment

Sumber: United States Environmental Protection Agency, 2005
Desain Standar Pembuangan Akhir (landfill)




Comments

  1. I really appreciate your support on this.
    Look forward to hearing from you soon.
    I’m happy to answer your questions, if you have any.


    คาสิโน

    เครดิตฟรี

    เล่นบาคาร่า

    ReplyDelete
  2. Many thanks for your kind invitation. I’ll join you.
    Would you like to play cards?
    Come to the party with me, please.
    See you soon...

    แจกเครดิตฟรี ฝากถอนง่าย

    คาสิโน

    คาสิโนออนไลน์

    เล่นบาคาร่า

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2