Hukum dalam Masyarakat
Hukum mempunyai peranan
sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat
di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam
masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur,
menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan
kepentingan sosisal.
Pengertian hukum, yaitu
himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, sedangkan
masyarakat adalah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau
wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum. Hukum dan masyarakat sangat
erat dan tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain, mengingat bahwa
dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan berikut ini:
1.
untuk mengatur tata tertib masyarakat
secara adil dan damai
2.
untuk melindungi masyarakat
3.
untuk menjamim adanya kepastian hukum
dalam pergaulan masyarakat
4.
untuk menjaga tiap kepentingan
masyarakat
5.
untuk menyelesaikan masalah secara damai
Tujuan hukum tersebut
dapat juga diartikan sebagai kegunaan hukum dalam masyarakat yaitu mengatur
pergaulan hidup secara damai. Sedankan fungsi dari hukum sendiri menurut J.F. Glastra Van Loon adalah sebagai
berikut:
1.
Menertibkan masyarakat dan pengaturan
pergaulan hidup.
2.
Menyelesaikan pertikaian.
3.
Memelihara dan mempertahankan tata
tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
4.
Memelihara dan mempertahankan hak
tersebut.
5.
Mengubah tata tertib dan aturan-aturan
dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
6.
Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian
hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.
Daya kerja hukum tidak
semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga
aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang
sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban,
keteraturan, keadilan dan perkembangan. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya
dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk
melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain
dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak.
Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal
yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di
samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang
dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but
the man behind the system. Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di
mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para
penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155). Karena itu hukum harus
ditegakkan walaupun dunia akan runtuh besok (justice must maintance, even the world be collapsed tomorrow).
Comments
Post a Comment