Hukum dalam Masyarakat


Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal.
Pengertian hukum, yaitu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, sedangkan masyarakat adalah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum. Hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan berikut ini:
1.      untuk mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan damai
2.      untuk melindungi masyarakat
3.      untuk menjamim adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat
4.      untuk menjaga tiap kepentingan masyarakat
5.      untuk menyelesaikan masalah secara damai
Tujuan hukum tersebut dapat juga diartikan sebagai kegunaan hukum dalam masyarakat yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Sedankan fungsi dari hukum sendiri menurut J.F. Glastra Van Loon adalah sebagai berikut:
1.      Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
2.      Menyelesaikan pertikaian.
3.      Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
4.      Memelihara dan mempertahankan hak tersebut.
5.      Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masvarakat.
6.      Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi di atas.

Daya kerja hukum tidak semata-mata pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas), tetapi termasuk juga aparatur penegak hukum. Dengan demikian hukum harus memiliki fungsi-fungsi yang sedemikian rupa, sehingga dalam masyarakat dapat diwujudkan ketertiban, keteraturan, keadilan dan perkembangan. Agar hukum dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, maka bagi pelaksanaan penegak hukum dituntut kemampuan untuk melaksanakan atau menerapkan hukum, dengan seninya masing-masing, antara lain dengan menafsirkan hukum sedemikian rupa sesuai keadaan dan posisi pihak-pihak. Bila perlu dengan menerapkan analogis atau menentukan kebijaksanaan untuk hal yang sama, atau hampir sama, serta penghalusan hukum (Rechtsfervinjing). Di samping itu perlu diperhatikan faktor pelaksana penegak hukum, bahwa yang dibutuhkan adalah kecekatan, ketangkasan dan keterampilannya. Ingat adagium :The singer not a song atau The most important is not the system, but the man behind the system. Dalam hal ini si penyanyi adalah semua insan di mana hukum berlaku, baik warga masyarakat maupun para pejabat, termasuk para penegak hukum (Soejono Dirdjosisworo, 1983 : 155). Karena itu hukum harus ditegakkan walaupun dunia akan runtuh besok (justice must maintance, even the world be collapsed tomorrow).

Comments

Popular posts from this blog

Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2