Emansipasi atau Kesetaraan Gender ?

Diakui atau tidak pada saat ini peranan wanita sangatlah besar dalam berbagai bidang. Baik dalam peran pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan peranan wanita telah kita rasakan diranah publik, seperti contohnya politik. Dan itu artinya wanita dapat memajukan bangsa dan negara melalui SDM yang dimiliki oleh wanita Indonesia.

Dipelopori oleh sang pioner emansipasi wanita, Raden Ajeng Kartini yang melegenda dengan kutipan bukunya “ Habislah gelap terbitlah terang” munculah istilah emansipasi wanita.  Berkat jasa beliau, diera globalisasi ini peran wanita bukanlah suatu hal yang tabu untuk melakukan aktivitas yang diluar perkiraan wanita ,namun masih dalam batas-batas yang wajib diperhatikan. Sebelum membahas lebih jauh antara emansipasi dan kesetaraan gender, mari kita lihat maksud dan arti dari keduanya.

Emansipasi  artinya memberikan hak yang sepatutnya diberikan kepada orang atau sekumpulan orang di mana hak tersebut sebelumnya dirampas atau diabaikan dari mereka. Dimana refleksi emansipasi yang diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini adalah untuk membawa perubahan besar kepada perempuan Indonesia, yaitu perjuangan menuntut hak pendidikan bagi perempuan. Karena kita ketahui bahwa di  zaman dahulu, pendidikan bagi perempuan ataupun kaum pribumi adalah hal yang sangat tabu dan sangat susah untuk dicapai.

Sedangkan  kesetaraan gender adalah suatu keadaan setara dimana antara pria dan wanita dalam hak ( hukum ) dan kondisi  ( kualitas hidup ) adalah sama. Gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Dan peran gender terbagi menjadi peran produktif, peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.

Dari arti diatas sudah terlihat jelas perbedaan keduanya, namun seringkali orang-orang mengartikannya sama. Lalu bagaimanakah kesetaraan gender di dalam islam? Benarkah islam menyebutkan adanya kesetaraan gender antara wanita dan pria?

Islam memandang laki-laki dan wanita dalam posisi yang sama, tanpa ada perbedaan. Namun yang perlu digarisbawahi adalah kodrat sebagai wanita dan laki-laki. pandangan Islam Islam memandang keadilan antara laki-laki dan wanita, bukan kesetaraan. Konsep kesetaraan bertolak belakang dengan prinsip keadilan. Karena adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Sementara kesamaan adalah menyetarakan antara 2  hal tanpa adanya perbedaan.

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya dengan cara yang ma’ruf” (Qur’an Surah Al Baqarah:228)

Sesungguhnya emansipasi  yang sebenarnya  adalah bentuk pemberian hak kepada wanita untuk mengembangkan diri dan kemahiran profesional agar bisa bergandeng bahu dengan lelaki dalam pembangunan negara. Tidak ada maksud negatif yang tersembunyi di sebalik gerakan emansipasi. Jikapun ada, itu kembali ke niat orang atau kumpulan yang memperjuangkannya dan apa latar belakang yang memotivasinya.

Kesetaraan gender dengan emansipasi adalah 2 hal yang berbeda arti. Kesetaraan gender adalah persamaan kodrat atau persamaan gender dari wanita dan laki-laki. Jika kita lihat dari fisik, seorang wanita dan laki-laki jelas sangat berbeda. Secara psikologis menyebutkan adanya perbedaan antara wanita yang 90% menggunakan perasaan dan sisanya adalah logika dan sangat berbanding terbalik dengan laki-laki yang 90% menggunakan logika dan sisanya adalah perasaan. Bagaimana bisa kita menyamakan fakta-fakta tersebut? Makna dari emansipasi mungkin sudah keluar dari zona artian yang sebenarnya sehingga banyak orang menyebutkannya emansipasi adalah kesetaraan gender. Namun dalam hal ini sangat berbeda.
Istilah Emansipasi Wanita pada prinsipnya memberikan seluruh hak dasar manusia (Human Rights) kepada Wanita, misalnya hak berbicara, hak hidup, dan lain sebagainya. Namun wanita diharuskan berada pada kodrat yang telah ditentukan untuknya. Inilah yang diajarkan oleh Kartini. Hubungannya adalah emansipasi merupakan tindak lanjut dari gagasan kesetaraan gender dalam bentuk tindakan nyata seorang wanita dalam kehidupannya.


Alangkah lebih bijaksananya jika kita mengartikan dan memaknai emansipasi wanita sebagai salah satu bentuk kerjasama antara laki-laki dan wanita dalam menjalankan kehidupan. Sebagai seorang partner, tentu saja mempunyai kedudukan sama tinggi dan mempunyai hak yang sama tanpa adanya perbedaan yang memandang keduanya sebagaimana firman Allah swt. “orang-orang beriman bagi pria dan wanita saling menjadi auliya antara satu sama lain” (Qur’an Surah AT Taubah:7).

Comments

Popular posts from this blog

Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2