TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Kompetisi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Mahasiswa
dapat :
1. Memahami
dan menjelaskan pentingnya pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan
pendahuluan .
2. Memiliki
kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
3. Menyadari
arti penting demokrasi.
4. Memiliki
sikap dan perilaku sesuai Hak Asasi Manusia.
5. Memahami
dan menjelaskan wawasan nasional indonesia dalam mencapai cita-cita Nasional
Indonesia.
6. Memiliki
pemahaman mengenai kekuasaan dan teori geopolitik dan wawasan nusantara
7. Memahami
konsep dan peran ketahanan nasional dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8. Memiliki
pengetahuan tentang politik dan strategi nasional dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9.
Memiliki motivasi untuk berpartisipasi dalam
mewujudkan Poltranas.
B.
Negara
1.
Pengertian
Negara
adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan
mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara
lain. Selain itu kita dapat mengelompokkan pengertian negara menjadi empat
yaitu pengertian negara ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik,
organisasi kesusilaan, dan intergrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Istilah
negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan
dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa
Italia), Der staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara
banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.
i.
Negara diartikan
sebagai penguasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan kekuasaan
tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
ii.
Negara diartikan
sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup
dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
iii.
Negara mengandung
arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang
didalamnya didiami oleh suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
iv.
Negara berarti
kas Negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh
penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan Negara.
b.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
i.
Menurut Karl
Marx: Negara adalah suatu
kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain.
ii.
Menurut
Logeman: Negara adalah
organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur
masyarakat dengan kekuasaan itu.
iii.
George
Jellinek berpendapat bahwa
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap
di wilayah tertentu.
c.
Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
i.
Menurut Roger
H Sultoau: Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
ii.
Menurut Robert
Mac Iver: Negara adalah
organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara
ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan
menciptakan kesejahteraan umum.
iii.
Menurut Max
Weber: Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
d.
Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:
i.
Menurut Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
ii.
Menurut JJ
Rousseau: Negari adalah
organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan
menjaga ketertiban kehidupan manusia.
e.
Adapun pengertian
lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
i.
Menurut
Sunarko: Negara adalah
organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku
sebagai kedaulatan.
ii.
Menurut H. J.
Laski: Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
iii.
Menurut Aristoteles: Negara adalah persekutuan dari keluarga dan desa
guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
iv.
Menurut Leon
Duguit: Negara adalah kekuasaan
orang-orang kuat yang memerintah orang-orang lemah dan kekuasaan orang-orang
kuat tersebut diperoleh karena factor politik.
v.
Menurut Miriam
Budiarjo: Negara adalah suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang
berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
vi.
Menurut
Kranenburg: Negara adalah suatu
system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai
tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada
pemerintahan yang berdaulat.
2.
Unsur
Unsur konstitutif
atau unsur pokok
a.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
i. Penduduk, bukan penduduk
ii. Warga negara, bukan warga negara
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
i. Penduduk, bukan penduduk
ii. Warga negara, bukan warga negara
b.
Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
i.
Wilayah
darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
ii.
Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi
yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan
yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia,
sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de
Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak
Hukum Internasional).
iii.
Wilayah
udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa
pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van
Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi
tertinggi.
c) Henrich’s
: wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
iv. Wilayah
ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
i. Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
ii. Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
i. Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
ii. Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
3.
Sifat
Meskipun
pengertian negara seperti yang telah diuraikan di atas bervariasi, pada
hakikatnya negara mempunyai sifat yang selalu sama. Prof. Miriam Budiardjo
menjelaskan sifat negara sebagai berikut:
a.
Sifat memaksa:
Negara mempunyai sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai
kekerasan fisik secara legal agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga
penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah. Sarana
untuk melakukan hal itu antara lain polisi, tentara, dan lembaga pengadilan.
b.
Sifat monopoli:
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyatakan, bahwa suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.
Sifat mencakup
semua: Semua peraturan perundang-udangan berlaku untuk semua orang tanpa
kecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada
di luar lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
4.
Teori
Terbentuknya Negara
Teori
terbentuknya suatu negara dibedakan menjadi 4 bagian, yang pertama berdasarkan teori
riwayat pembentukannya, kedua berdasarkan kenyataan apa adanya, ketiga
berdasarkan terori terjadinya, dan terakhir berdasarkan teori riwayat
pertumbuhannya (secara sosiologis).
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
Berikut macam-macam teori tentang asal mula terbentuknya negara.
a.
Asal mula negara berdasarkan teori riwayat pembentukannya
i.
Teori hukum alam
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran yang paling awal. Berdasarkan teori hukum alam, terjadinya negara ialah sesuatu yang alamiah. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Tokoh-tokoh teori ini adalah Plato dan Aristoteles. Negara menurut Plato (429–347 SM) ialah suatu keluarga besar yang setiap anggotanya saling berhubungan, bekerja sama, serta memiliki tugas sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka. Adapun negara menurut Aristoteles (384–322 SM) bermula dari keluarga, sekelompok keluarga, kemudian bergabung menjadi lebih besar, dan terbentuklah desa, masyarakat luas, serta akhirnya terbentuk negara.
ii.
Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin teokrasi tentang asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ini dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak. Berdasarkan teori ini, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan. Pelanggaran terhadap kekuasaan raja merupakan pelanggaran terhadap Tuhan. Raja serta pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan, tidak kepada siapa pun. Penganjur teori ini adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel.
iii.
Teori perjanjian (perjanjian masyarakat)
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Menurut teori ini, kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah. Di sini individu hidup tanpa organisasi serta pimpinan, tanpa hukum, dan tanpa negara serta pemerintah yang mengatur hidup mereka. Keadaan alamiah itu harus diakhiri denganjalan mengadakan perjanjian bersama. Dibentuklah negara melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya. Negara berdaulat merupakan tujuannya sehingga dapat melindungi serta menjamin kehidupan mereka. Perjanjian ini disebut perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Pelopor teori perjanjian ini adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
iv.
Teori kekuasaan/kekuatan
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
Teori ini berpendapat bahwa negara timbul karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara. Teori ini dikemukakan oleh Karl Marx (1818–1883), Frederick Engels, Harold J Laski (1893–1950), F. Oppenheimer, dan Leon Duguit.
b.
Asal mula negara menurut kenyataan apa adanya
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negaraserta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
Keempat teori di atas sering disebut juga dengan teori Klasik Tradisional. Sejak zaman dahulu, teori ini sudah ada dan hingga kini masih tetap selalu dipelajari oleh mereka yang ingin mempelajari negaraserta hukum. Tetapi, pada masa sekarang, ajaran dari keempat teori tersebut tidak memberikan kepuasan. Itulah sebabnya timbul berbagai reaksi terhadap teori-teori tersebut. Ahli-ahli tata negara modern tidak menyetujui adanya usaha untuk menyelidiki asal mula negara serta hakiki historis dari negara. Mereka bersikap skeptis serta menganggap tidak perlu lagi untuk mengetahui dan menyelidiki tentang asal mula negara itu, yang penting kita terima saja negara itu sebagaimana adanya sebagai suatu kenyataan. Menurut kejadian yang nyata, negara itu terbentuk, antara lain, karena hal-hal berikut.
i.
Fusi (peleburan), merupakan penggabungan antara dua atau lebih
negara menjadi suatu negara baru. Misalnya, pembentukan Kerajaan Jerman tahun
1871 dan peleburan Jerman Barat serta Jerman Timur pada tanggal 3 Oktober 1990.
ii.
Pemisahan diri, yaitu memisahnya suatu bagian wilayah negara untuk
menciptakan suatu negara baru. Pemisahan diri tidak dapat dikatakan sama dengan
pemecahan karena negara yang lama masih ada. Contohnya, Belgia terhadap Belanda
tahun 1839, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971, dan Timor Timur (Timor
Leste) dari Indonesia tanggal 30 Agustus 1999.
iii.
Pemecahan, yaitu terpecahnya suatu negara yang menimbulkan
negara-negara baru sehingga negara sebelumnya menjadi hilang (lenyap).
Misalnya, negara Columbia pecah menjadi negara-negara baru (Venezuela, Equador,
dan Columbia Baru) pada tahun 1832; Uni Soviet terpecah-pecahmenjadi Rusia,
Lithuania (11 Maret 1990), Estonia (20 Agustus 1991), Latvia (21 Agustus 1991),
Belarusia, Kazakhstan, Ukraina, Azerbaijan, Kirgiztan, Uzbekistan, dan Armenia;
Yugoslavia terpecah menjadi negara-negara Serbia-Montenegro, Kroasia (25 Juni
1991), Slovenia (25 Juni 1991), Bosnia- Herzegovina (15 Oktober 1991), dan
Macedonia (9 September 1991).
iv.
Penaklukan (occupatie), yaitu suatu daerah yang telah diduduki
seseorang atau bangsa yang kemudian diambil alih untuk didirikan negara di
wilayah itu. Misalnya, Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh
para budak negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan
pada tahun 1847.
v.
Pendudukan, yaitu penguasaan terhadap wilayah yang ada penduduknya,
namun tidak berpemerintahan. Misalnya, Australia merupakan daerah baru yang
ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin untuk selanjutnya
dibuat koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia
dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.
vi.
Perjuangan, yaitu suatu daerah yang pada awalnya merupakan tanah
jajahan dari negara lain, suatu saat menyatakan kemerdekaannya. Misalnya,
Indonesia menyatakan kemerdekaannya atas penjajahan Jepang dan Belanda pada
tanggal 17 Agustus 1945. Di samping itu, kebanyakan negara di Asia dan Afrika
yang merdeka setelah Perang Dunia II merupakan hasil perjuangan rakyatnya.
vii.
Penyerahan, yaitu terbentuknya negara dari suatu koloni yang diberi kemerdekaan
oleh negara lain yang sebelumnya menjajahnya. Inggris dan Prancis yang memiliki
wilayah-wilayah jajahan di Afrika banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa
di daerah tersebut. Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis dan Brunei
Darussalam dimerdekakan oleh Inggris.
c.
Asal mula negara menurut teori terjadinya
i.
Teori organis
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
Negara dipersamakan dengan organisme hidup manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dipandang sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan korporal dari negara dapat disamakan dengan tulang-belulang manusia. Undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala, serta para individu sebagai dagingnya. Penganut teori ini ialah Nicholas dan J.W. Schelling.
ii.
Teori historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, melainkan tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia merupakan penjelasan teori historis atau teori evolusionistis. Lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, serta tuntutan-tuntutan zaman guna memenuhi kebutuhan manusia. Negara akhirnya dibentuk dalam rangka memenuhi tuntutan-tuntutan zaman.
d.
Asal mula negara berdasarkan riwayat pertumbuhannya (secara
sosiologis)
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
Terjadinya negara adalah melalui suatu proses, yakni pertama-tama lahir sebuah rumah tangga baru yang kemudian berkembang hingga akhirnya membentuk suatu kesatuan yang lebih besar yang disebut keluarga. Biasanya keluarga diurus oleh orang yang dipandang tertua. Perasaan perhubungan darah yang sama serta telah mempunyai kesadaran dalam berorganisasi kemudian membentuk suku.
Apabila suku telah menempati suatu daerah tertentu, mempunyai cita-cita untuk bersama, serta bertekad teguh memperjuangkan cita-cita mereka karena perasaan senasib dalam sejarah, maka terbentuklah bangsa. Akhirnya, apabila bangsa dalam mengejar cita-citanya telah berada pada suatu organisasi kekuasaan yang kuat serta teratur yang disebut pemerintah yang berdaulat, maka terbentuklah negara.
5.
Tujuan
Tujuan Negara Indonesia adalah yang
tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
a. Memelihara ketertiban umum atau negara
sebagai stabilisator;
b. Memajukan perkembangan masyarakat atau
negara sebagai stimulator;
c. Memadukan berbagai aktivitas masyarakat
atau negara sebagai koordinator;
d. Menunjuk dan membagi benda-benda
material dan non material atau Negara sebagai
pembagi atau distributor.
6.
Bentuk
a.
Negara Kesatuan
(Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal,
yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah
pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke
luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam
sistem, yaitu Sentralisasi, dan Desentralisasi. Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri. Keuntungan sistem sentralisasi:
·
adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
·
adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
·
penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
·
bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
·
peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
·
daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
·
rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
·
keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah
diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
·
pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·
tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
·
partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·
penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah
ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.
Negara Serikat
(Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
·
tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
·
tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
·
hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan
jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian).
Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan
oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal
kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara
bagian kepada pemerintah federal meliputi:
·
hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
·
hal-hal yang
mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang
dan damai;
·
hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
·
hal-hal tentang
uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal
pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
·
hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat
yang satu dengan yang lain adalah:
·
cara pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
·
badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah
bermacam-macam negara serikat, antara lain:
·
negara serikat
yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh
negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
·
negara serikat
yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
·
negara serikat
yang memberikan wewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
·
negara serikat
yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan
bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Bentuk Kenegaraan
Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat
negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada
yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul
karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
c.
Perserikatan
Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara,
melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang
masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya,
dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari
negara anggota. Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada: Perserikatan Amerika
Utara (1776-1787),Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan
Negara.
·
Dalam Negara
serikat,keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung
mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang
diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara
anggota.
·
Dalam negara
serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat
itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan
diri dari gabungan itu.
·
Dalam negara
serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat
negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
d.
Koloni atau
Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang
dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara
penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara
penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
e.
Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah
Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB.
Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian
internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang
ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara
yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku
terhadap:
·
wilayah-wilayah
yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah
Perang Dunia I;
·
wilayah-wilayah
yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
·
wilayah-wilayah
yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab
tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk
meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia
merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun
1994.
f.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam
lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan
Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris
sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu
perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam
Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth
didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam
bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang
keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula
berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi
republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu
kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal
dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara
lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India,
Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili
oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965
negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
g.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara
atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara
yang sama. Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
i.
Uni Riil (Uni
Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara
anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan
terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan
bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara
negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia
– Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
ii.
Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara,
sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara
anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia –
Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius
Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan
bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri.
Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
h.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara
yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat
tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk
menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat
dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
·
Protektorat
Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar
urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara
protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh:
Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
·
Protektorat
Internasional, jika negara itu merupakan subyek
hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki
(1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai
negara protektorat Italia (1936).
i.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula
merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di
bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan
Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah
Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat
C).
C.
BANGSA
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa
ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat,
dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.
2.
Pengertian Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia adalah suatu kelompok manusia yang memiliki
identitas bersama dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya
dan/atau sejarah, serta mendiami wilayah yang sama, yaitu Indonesia.
D.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warga Negara
tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 s.d. pasal 34
Hak dan kewajiban memiliki hubungan
yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari
adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena
kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan
Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi
sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai
Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999),
kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan
kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945
mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34 sebagai berikut :
Hak warga negara Indonesia;
·
Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal
27 ayat 2).
·
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dalam kehidupannya (pasal
28A).
·
Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
·
Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2).
·
Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
(pasal 28C ayat 1).
·
Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2).
·
Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1).
·
Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
·
Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D
ayat 3).
·
Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraannya (pasal 28D ayat 4).
·
Setiap orang
berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya. (pasal 28E ayat 2).
·
Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal
28E ayat 3).
·
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia (Pasal 28F)
·
Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1).
·
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain (Pasal
28G ayat 2).
·
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal
28H ayat 1).
·
Setiap orang
berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2).
·
Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H ayat 3).
·
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4).
·
Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu (Pasal 28I ayat 2).
·
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28J ayat 1).
·
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat
1).
·
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).
·
Kewajiban warga
negara Indonesia;
·
Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1).
·
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 28J ayat 1).
·
Di dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (pasal
28J ayat 2).
·
Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat
1).
Dengan adanya pemahaman mengenai hak
dan kewajiban ini, diharapkan warga negara Indonesia tidak akan mengalami
pertentangan terhadap sesama. Disamping itu juga warga negara bukan hanya
menuntut haknya saja melainkan agar dapat melaksanakan kewajibannya.
Sumber :
http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
Comments
Post a Comment