Hak Asasi Manusia (HAM)


1.      Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 contoh kasus :
·         republika.co.id,  NGAWI — Korban percobaan pembunuhan berantai di Kabupaten Nganjuk yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ternyata ada yang berhasil diselamatkan.
·         suaramerdeka.com. BOYOLALI – Kasus pembuangan kembali terjadi di Boyolali. Kali ini, warga menemukan bayi yang dibuang di trotoar Jalan Cendana, Dukuh Karangduwet, Desa Winong, Kecamatan Boyolali Kota, Rabu (29/2) pukul 07.30.
·         SRAGEN — Kardi, 36, warga Dukuh Karangtanjung, RT 006 A/RW 003, Pelemgadung, Karangmalang, Sragen, Senin (15/10/2012) ditemukan tewas dengan luka di bagian kepala. Bahkan muka sebelah kanan buruh bangunan itu hancur. Diduga Kardi menjadi korban pembunuhan.

2.      Pasal 28 B
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 contoh kasus :
·         Sidang kasus menikah dibawah umur di Pengadilan Agama Kelas IA di Mataram, Nusa Tenggara Barat berakhir ricuh. Baku hantam nyaris terjadi antar keluarga calon mempelai perempuan dan keluarga calon mempelai pria.
·         JAKARTA (voa-islam.com) — Ruhut Sitompul tersandung kasus beraroma nikah beda agama dengan istri pertama yang dinikahi ketika beragama Islam. Gara-gara menelantarkan anak dan istri pertamanya, Ruhut mendapat terguran tertulis dari Badan Kehormatan (BK) DPR. Teguran BK diteruskan ke Fraksi Demokrat.
·         Siswa SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta. Mereka mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya.

3.      Pasal 28 C
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia.
·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
contoh kasus :
·         Pemberian bimbingan belajar kepada anak-anak kurang mampu didaerah terpencil
·         Pemanfaatan lcd oleh guru/dosen dalam pemberian mata pelajaran
·         Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah

4.      Pasal 28 D
·         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·         (Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesempatan  yang  sama  dalam pemerintahan.
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
contoh kasus :
·         Banyaknya Kasus phk oleh perusahaan-perusahaan tanpa adanya imbalan sesuai kontrak kerja
·         Seorang anak yang dilahirkan oleh kedua orangtuanya yang berkewarganegaraan berbeda,sang ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibunya berkewarganegaraan inggris,maka status kewarganegaraan anak itu adalah Indonesia.
·         kasus penculikan yang terjadi pada tahun 1984-1998 yang mengakibatkan 23 korban dan terjadi peristiwa penghilangan secara pakssa oleh militer terhadap para aktifis pro demokrasi.

5.      Pasal 28 E
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

·         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
contoh kasus :
·         Banyaknya pelajar Indonesia yang lebih memilih study-nya di luar negeri.
·         Maraknya kasus pembakaran tempat beribadah.
·         Simpang siurnya aliran-aliran islamiyah di Indonesia dan banyaknya penolakan-penolakan aliran baru..


6.      Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
contoh kasus :

·         Kasus penyimpanan situs porno nazril ilham melalui media internet ,sehingga cepat menyebar luas keberbagai penjuru.
·         Penggunaan website sebagai tempat berbagi informasi.
·         Maraknya pemuda yang menggunakan bbm sebagai alat komunikasi pertama.

7.      Pasal 28 G
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

·         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
contoh kasus :
·         Kasus penculikan gadis oleh sutradara dengan adanya iming-iming akan dijadikan artis terkenal.
·         Kasus penganiayaan dan pembunuhan tki di Malaysia.
·         Kasus pemerkosaan oleh supir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.

8.      Pasal 28 H
·         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·         Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
contoh kasus :
·         Perluasan pelayanan kesehatan di daerah-daerah terpencil.
·         Adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakannya rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonominya.
·         Lambannya proses hukum terhadap tersangka pembunuhan di Malaysia

9.      Pasal 28 I
·         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
·         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·         Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·         Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
contoh kasus :
·         Klaim budaya oleh Negara tetangga, Malaysia.
·         Kasus lumpur lapindo yang tak kunjung selesai.
·         Kasus pelecehan seksual dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh WNA terhadap TKW Indonesia.

10.  Pasal 28 J
·         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
contoh kasus :
·         Kasus irsyad manji dalam kampanye legilasi dan penghalalan praktek lesbi.
·         Kasus kriminalisasi terhadap direktur walhi Sulawesi selatan oleh mapu ida Sulawesi selatan.
·         Kasus pernikahan sejenis .
















DEMOKRASI
A.      Perkembangan Demokrasi secara Umum
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demokratia” yang terdiri dari dua kata, yaitu demos = rakyat dan kratos/kratein =kekuatan/pemerintahan. Secara harfiah demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Perkembangan istilah “demokrasi” sebagai sistem politik negara merupakan suatu bentuk tandingan bagi bentuk pemerintahan lama yang bersifat totaliter atau otokratis dan yang otoriter. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintahan demokrasi dihasilkan oleh ahli-ahli politik/ketatanegaraan sebagai jawaban atau jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang dialami oleh masyarakat yang selama ini telah “dipaksa” menerima nilai-nilai dan sikap serta perilaku budaya yang otoriter (monarki/feodalis). Dalam banyak pengalaman negara yang menerapkan sistem politik otoriter, rakyat hanya dijadikan objek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
     Paham demokrasi yang memberi penekanan pada pemerintah rakyat mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan, dan pendapatnya.
     Dalam sistem demokrasi posisi rakyat sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik itu kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Hanya saja, sebagaimana diakui bersama oleh para ilmuwan politik bahwa ciri utama sistem demokrasi adalah berlakunya dan tegaknya hukum di masyarakat. Jika hukum tidak berlaku, maka yang terjadi bukanlah demokrasi melainkan anarki.
            Oleh karena itu, ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat tersebut. Dengan dua pilar ini, pola hubungan yang lainnya akan turut terwarnai sebagai sebuah sistem sosial menuju sebuah masyarakat yang lebih tertib berdasarkan hokum.
            Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan antara negara dan hukum di Yunani Kuno yang dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Sifat demokrasi yang dipraktekkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy).
            Direct democracymerupakan hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung itu berjalan efektif karena Negara Kota (City State) Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 300.000 orang.  Selain itu, ketentuan-ketentuan menikmati demokrasi hanya berlaku bagi warga negara yang resmi saja, sedangkan budak belian, para pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmatinya. Akhir abad pertengahan muncul adagium-adagium masyarakat untuk menghidupkan kembali demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan di zaman Yunani Kuno karena masyarakat menganggap tanpa demokrasi kepentingan-kepentingan masyarakat semakin terabaikan, kebebasan masyarakat semakin terkekang, di samping pengambilan keputusan hanya terletak pada satu orang yakni raja, tanpa mempertimbangkan apakah keputusan yang diambil merupakan aspirasi rakyat atau malah membuat masyarakat semakin menderita.
            Di Inggris, upaya-upaya masyarakat mencapai hasilnya pada tahun 1215 ketika Raja John Lackland menandatangani perjanjian antara kaum bangsawan dan Kerajaan yang dikenal dengan “Piagam Magna Charta”. Piagam ini mengaskan  jaminan beberapa hak dan hak-hak khusus (prevelegas) dari para bawahannya. Magna Charta juga memuat dua prinsip dasar, yaitu :
1. Pembatasan kekuasaan rata
2.  Hak Asasi Manusia lebih penting dari kedaulatan raja (Muktar Mas’oed:1995).

            Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Barat adalah gerakan renaisance dan reformasi. Renaisance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan ini lahir di barat karena kontak dengan dunia Islam yang ketika itu sedang berada pada puncak kejayaan ilmu pengetahuan, seperti ilmuwan Ibnu Khaldum, Al-Razi, Oemar Khayam, Al-Khawarizmi dan lainnya yang bukan hanya berhasil mengasimilasikan pengetahuan Parsi Kuno dan warisan klasik (Yunani Kuno) melainkan berhasil menyesuaikan berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang sesuai dengan alam pikiran mereka sendiri.Renaisance merupakan upaya-upaya pemuliaan terhadap akal pikiran dan perkembangan ilmu pengetahuan guna melihat hal-hal yang lebih baik untuk dikembangkan. Salah satu cermatan dalam renaisance adalah mempraktekkan kembali kehidupan demokrasi, karena adanya anutan kebebasan dalam bertindak sepanjang sesuai dengan akal pikiran (Azyumardi Azra, 2003:126).
           Momentum lain kemunculan kembali demokrasi di barat adalah reformasi terhadap adanya kekuasaan raja atau pemimpin agama yang dianggap absolutisme monarchi. Hal ini didasari pada teori rasionalitas sebagai “social contract”  (perjanjian masyarakat) yang salah satu asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam (natural law) yang mengandung prinsip yang universal, berlaku untuk semua waktu dan semua orang, baik raja, bangsawan maupun rakyat jelata.Teori hukum alam merupakan usaha mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat dalam satu asas yang disebut demokrasi (pemerintahan rakyat).
            Dua filsuf besar yaitu John Locke dan Montesquieu telah memberikan sumbangan yang besar bagi gagasan pemerintahan demokrasi (pemerintahan rakyat).John Locke dari Inggris (1632-1704) mengemukakan bahwa hak-hak politik rakyat mencakup hak atas hidup, kebebasan dan hak untuk memiliki (live, liberty, and property). Sedangkan Montesquieu dari perancis (1689-1744) mengungkapkan sistem pokok yang dapat menjamin hak-hak politik adalah melalui “trias politica” yaitu suatu sistem pemisahan kekuasaan  yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga unsur tersebut dipegang oleh organisasi sendiri secara independent atau merdeka.
            Pada kemunculannya kembali di Eropa, hak-hak politik rakyat dan hak-hak asasi manusia secara individu merupakan tema dasar dalam pemikiran politik, untuk itu timbul gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintah melalui apa yang dikenal konstitusi. Pembatasan ini yang kemudian kita kenal dengan konstitusionalisme. Salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional adalah sifat pemerintah yang pasif, pemerintah hanya menjadi pelaksana dari keinginan-keinginan rakyat yang telah dirumuskan oleh wakil rakyat dalam parlemen, peranan negara lebih kecil dari keinginan rakyat.Carl J. Friedrick mengemukakan bahwa konstitusionalisme adalah gagasan yang mengatakan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi tunduk pada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk memerintah itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.  Jika dibandingkan dengan konsep Trias Politica Mostesqiueu, tugas pemerintah dalam konstitusionalisme hanya terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan Undang-Undang yang telah dibuat oleh parlemen atas nama rakyat. Dengan demikian, pemerintahan mempunyai peranan yang terbatas pada tugas eksekutif.
            Konsep konstitusional abad ke-19 disebut Negara Hukum Formal (klasik). Pemerintah Welfrafe State diberi tugas membangun kesejahteraan umum  dalam berbagai lapangan (bestuurzorg) dengan konsekuensi pemberian kemerdekaan kepada administrasi negara untuk menjalankannya. Pemerintah dalam rangka bestuurzoog yang dimaksud diberikan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatifnya sendiri, tidak hanya bertindak atas nama parlemen selama dianggap relevan dan sangat urgensi. Olehnya itu pemerintah diberikan “Fries Ermessen” atau “Pouvoir discretionnair” yaitu kemerdekaan untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keluasan untuk selalu terikat pada produk legislasi parlemen.Konsep Welfrafe State mempunyai tiga implikasi yang menjadikan peran pemerintah terkadang melewati batas-batas yang telah diatur dalam konstitusi kalau tidak dicontrol secara baik. Implikasi tersebut antara lain; adanya hak inisiatif (hak membuat Undang-Undang tanpa persetujuan terlebih dahulu dari parlemen), hak legislasi (membuat peraturan lain yang sederajat dibawah UU) dan “droit function” (menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih bersifat enunsiatif).
            Jadi, dalam perkembangan abad 21 sekarang ini demokrasi ala Welfrafe State dianggap relevan namun perlu ditinjau dan dikontrol secara berkelanjutan untuk menjaga jangan sampai pemerintah menyalahgunakan yang bertentangan dengan makna demokrasi sendiri.


B.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia

            Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
            Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropa Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
            Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959. Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
            Namun, belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakannya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwa model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
            Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
            Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
            Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.

C.      Perkembangan Demokrasi di Indonesia

           Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi berdasarkan pelaksanannya, antara lain :

Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :

o   Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislative.
o   Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
o   Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
            Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
1)      Dominannya partai politik
2)      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
3)      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1)      Bubarkan konstituante
2)      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
3)      Pembentukan MPRS dan DPAS

Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
           Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1.      Dominasi Presiden
2.      Terbatasnya peran partai politik
3.      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1.      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2.      Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3.      Jaminan HAM lemah
4.      Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.      Terbatasnya peranan pers
6.      Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Terjadinya peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.

Pelaksanaan demokrasi Orde Baru (1966 – 1998)
            Pelaksanaan demokrasi orde baru disebut  juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun, perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal. Penyebab kegagalan masa demorasi ini, antara lain:
1.      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2.      Rekrutmen politik yang tertutup
3.      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4.      Pengakuan HAM yang terbatas
5.      Tumbuhnya KKN yang merajalela
6.      Sebab jatuhnya Orde Baru:
7.      Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi)
8.      Terjadinya krisis politik
9.      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
10.  Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.

Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)
            Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis, antara lain dikeluarkannya:
1.     Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2.     Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4.      Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5.      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV

6.      Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Comments

Popular posts from this blog

Pengolahan Limbah pada PT Krakatau Steel (Persero)

KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL (Hak Cipta)

Etika Profesi 2