Posts

Showing posts from April, 2015

HUKUM INDUSTRI

Pengertian   Hukum secara umum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam segala bidang kehidupan. . Berikut ini merupakan definisi hukum menurut para ahli (Marsiani, 2004) : -           Menurut Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat -           Menurut Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), pada tahun 1625, hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar. Pengertian industri secara umum, yaitu suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, definisi hukum industri adalah suatu sistem yang mengatur kegiatan perin...

HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL

  Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio yang kemidian dirumuskan sebagai intelektualitas (Saidin, 2007). Berdasarkan buku panduan Hak Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I, terdapat beberapa istilah yang digunakan. Istilah tersebut antara lain sebagai berikut. Intellectual Property Rights  (IPR) yaitu padanan kata dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). World Intellectual Property Organization  (WIPO) adalah suatu badan khusus PBB yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perun...

HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak kekayaan industri i   ( industrial property right ) adalah hak atas kepemilikan aset industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, antara : Paten , yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Merk Dagang , hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Hak desain industri , yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan da...

Nama dan Cerita

Pada kali ini saya akan memperkenalkan diri dan menceritakan apapun tentang saya. Setelah sekian lama saya mempunyai blog baru kali ini terbuka untuk menceritakan diri saya, alasannya? Karena tugas -___- hahaha. Oke selesai lah sesi intermezzonya kali ini bagian pentingnya yaitu isi. Dimulai dari nama saya PUTUT GURITNO persepsi pertama yang ada dipikiran anda mungkin saya adalah orang bali. Anda tidak salah karena sebagian besar orang berkata begitu. Faktanya saya berasal dari suku jawa tepatnya di kota Pati, Jawa Tengah. Perumpamaannya mungkin seperti kue bika ambon, mungkin yang baru pertama kali dengar kue tersebut akan segera mencari ke kota Ambon. Lagi-lagi anda dipermainkan oleh nama karena sebetulnya kue tersebut berasal dari Medan, yap MEDAN bisa diukur jarak antara Medan dan Ambon,  JAUH! Setidaknya tidak sejauh Bekasi. Oke kembali lagi bisa saya simpulkan dari kedua contoh kasus tersebut ada kesamaan diantara keduanya yaitu dari nama yang maknanya identik dari suatu da...