TEORI GEOPOLITIK DAN WAWASAN NUSANTARA
A.
PAHAM KEKUASAAN & TEORI GEOPOLITIK DI
INDONESIA
1.
Paham Kekuasaan
Paham kekuasaan menurut para ahli:
a.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam
bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul
“The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan
politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut
Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti
berikut ini:
i.
segala cara dihalalkan dalam merebut &
mempertahankan kekuasaan.
ii.
untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
disahkan.
iii.
dalam dunia politik yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
Sesama
hidupnya buku “The Prince” tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli
meninggal, bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. Dijadikan
pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan
pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad
VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa
baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang
politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.
b.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar
Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut
baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan
merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional.
Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c.
Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Ia
adalah seorang tentara Rusia dan intelektual menjabat sebagai prajurit lapangan
praktis sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia dan sebagai pendidik
militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet
pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan
bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual
langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom
Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer
di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan
berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada
era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari
negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf
UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional bangsa. pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan
perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
d.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus
untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga
yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya
menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e.
Paham Lenin (XIX)
Lenin
telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik
Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh
dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965.
Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara
tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
f.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam
buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press,
1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the
system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the
situation in political action can take place, it provides the subjective
orientation to politics…..The political culture of society is highly
significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai
apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
2.
Teori Geopolitik dan Teori-teorinya menurut para
ahli
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti
geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya
pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan
yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI
memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara
Kepulauan).
Geopolitik menurut para ahli:
a.
Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel
menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism,
yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara
lahir, tumbuh, berkembang, mencapai
puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati
oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum
ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk
membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan
politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel
memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa
bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat
dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan
hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan
hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan
atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan
mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).
b.
Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen
mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai
organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan
yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c)
Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah
tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga
mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya
secara terusa menerus.
Negara
sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara,
hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara
merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,
ekonomipolitik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik. Negara tidak
harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada
serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
3.
Geopolitik Indonesia dan Paham Kekuasaan
Indonesia
a.
Geopolitik indonesia
Geographical
Politic atau gopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam
menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan
tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai
tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas
archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara
barat pada umumnya.
Salah
satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud
wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan
nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian
bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang,
yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian
secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan
geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar
sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa
yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor
pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan
perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga
membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan
letak geografi.
Kondisi
geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi
pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan
keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security).
Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi,
tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar
diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal
tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di
Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga
membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif
apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar
Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau
melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial
budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi
geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang
diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud
suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang
dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara
terpadu” .
Implikasi
Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi
dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara
lain sebagai berikut:
i.
Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap
negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
ii.
Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan
rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
iii.
Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur
dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
iv.
Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang
disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
v.
Banyaknya pengangguran yang disebabkan
pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
b.
Paham kekusaan bangsa indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa:
ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya
B.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tincau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat.
Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa
dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Jadi, wawasan Nusantara adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:
a.
Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
b. Menurut
Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
c. Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C.
UNSUR-UNSUR WAWASAN NUSANTARA
Terdapat 3 unsur wawasan nusantara antara lain:
1.
Wadah (contour)
Wadah
kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara dalm negara
Kesatuan Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur
politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai
kelembagaan dalam wujud infra struktur politik. Dari Penjelasan di atas, dapat
dilihat bahwa wadah yang dimaksud dalam unsur pertama ini adalah batas ruang
lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi ini
menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil. Deklarasi ini kemudian disahkan
melalui Perpu No. 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia. Bentuk wujud ini
tidak dapat dipisahkan dari azaz Archipelago yang telah diperjuangkan pada
pertemuan konvensi hukum laut internasional tahun 1982, mengikat semua negara.
2.
Isi (content)
Isi
merupakan inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa
politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu isi menyangkut dua
hal yang esensial yakni:
a.
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional.
b.
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan
kedua hal yang disebutkan di atas, maka dapat dilihat tujuan nasional yang
telah dirumuskan dalam pembukaan undang-undang dasar yang berbunyi “kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial”. Merupakan bentuk nyata dari isi konsepsi wawasan nusantara
yang harus menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia, yang pada hakekatnya
bertujuan unutk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, dan keamanan bagi bangsa
Indonesia dan pula untuk kebahagiaan serta perdamaian bagi seluruh umat
manusia.
3.
Tata laku (conduct)
Tata
laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata
laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, sedangkan tata laku lahiriah
tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa
Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga
dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.
D.
SIFAT-SIFAT WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai ciri-ciri atau sifat:
1.
Manunggal
Keserasian
dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik alami maupun
sosial.
2.
Utuh Menyeluruh
Utuh
menyeluruh bagi nusantara dan rakyat Indonesia sehingga merupakan satu kesatuan
yang utuh bulat dan tidak terpecah-pecah oleh apapun.
E.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia (suku
bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan nusantara terdiri dari :
a.
Kepentingan yang sama
Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah
menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
b.
Keadilan
Yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan andil, jerih payah usaha dan
kegiatan, baik orang perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
c.
Kejujuran.
Yang berarti keberanian berpikir,
berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun realita
atau ketentuan itu pahitan kurang enak didengarnya.
d.
Solidaritas
Yang berarti diperlukannya rasa seti
kawan, mau memberi dan berkorban bagi orang lain tanpa meniggalkan ciri dan karakter
budaya masing-masing.
d.
Kerja sama
Brarti adanya koordinasi, saling
pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
e.
Kesetiaan
Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama
ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan
kesatuan dalam keBhinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan bersama ini
goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan dalam
keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan. Ini berarti hilangnya
negara kesatuan Indonesia.
Sumber:
Comments
Post a Comment