Posts

Showing posts from December, 2014

Emansipasi atau Kesetaraan Gender ?

Diakui atau tidak pada saat ini peranan wanita sangatlah besar dalam berbagai bidang. Baik dalam peran pendidikan, sosial, budaya, ekonomi, bahkan peranan wanita telah kita rasakan diranah publik, seperti contohnya politik. Dan itu artinya wanita dapat memajukan bangsa dan negara melalui SDM yang dimiliki oleh wanita Indonesia. Dipelopori oleh sang pioner emansipasi wanita, Raden Ajeng Kartini yang melegenda dengan kutipan bukunya “ Habislah gelap terbitlah terang” munculah istilah emansipasi wanita.  Berkat jasa beliau, diera globalisasi ini peran wanita bukanlah suatu hal yang tabu untuk melakukan aktivitas yang diluar perkiraan wanita ,namun masih dalam batas-batas yang wajib diperhatikan. Sebelum membahas lebih jauh antara emansipasi dan kesetaraan gender, mari kita lihat maksud dan arti dari keduanya. Emansipasi  artinya memberikan hak yang sepatutnya diberikan kepada orang atau sekumpulan orang di mana hak tersebut sebelumnya dirampas atau diabaikan dari mereka...

Hukum dalam Masyarakat

Hukum mempunyai peranan sangat besar dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dapat di lihat dari ketertiban, ketentraman dan tidak terjadinya ketegangan di dalam masyarakat, karena hukum mengatur menentukan hak dan kewajiban serta mengatur, menentukan hak dan kewajiban serta melindungi kepentingan individu dan kepentingan sosisal. Pengertian hukum, yaitu himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, sedangkan masyarakat adalah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum. Hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain, mengingat bahwa dasar hubungan tersebut terletak dalam kenyataan-kenyataan berikut ini: 1.       untuk mengatur tata tertib masyarakat secara adil dan damai 2.       untuk melindungi masyaraka...